Links

Tools

Export citation

Search in Google Scholar

Tinjauan Hukum Terhadap Pelaksanaan Penagihan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Oleh Pemerintah Kota Ambon

Published in 2016 by Ahmad Umar Farhan Tuasikal
This paper was not found in any repository; the policy of its publisher is unknown or unclear.
This paper was not found in any repository; the policy of its publisher is unknown or unclear.

Full text: Unavailable

Question mark in circle
Preprint: policy unknown
Question mark in circle
Postprint: policy unknown
Question mark in circle
Published version: policy unknown

Abstract

2016 ; ABSTRAK AHMAD UMAR FARHAN. TUASIKAL (B121 12 105), TINJAUAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PEDESAAN DAN PERKOTAAN OLEH PEMERINTAH KOTA AMBON, dibawah Bimbingan Bapak Muhammad. Djafar Saidi sebagai Pembimbing I dan Bapak Naswar Bohari sebagai Pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penagihan piutang pajak bumi dan bangunan Tahun 1999-2013 oleh Pemerintah Kota Ambon dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan penagihan pajak bumi dan banguna sektor pedesaan dan perkotaan. Penelitian dilakukan di Kota Ambon dengan lokasi Dinas Pendapatan Daerah Kota Ambon, jenis penelitian yang digunakan adalah normatif empires, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari sumber asli (tidak melalui media perantara), bisa berupa opini orang (individu/kelompok), hasil observasi terhadap sebuah kegiatan dan kejadian.Data sekunder, yaitu data penelitian yang didapat secara tidak langsung atau melalui media perantara (didapat dan dicatat oleh pihak lain), catatan atau historis yang telah tersusun dalam arsip (data dokumenter) baik yang dipublikasikan ataupun tidak. teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah library research (studi kepustakaa), dan field reserch (studi lapangan). Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan penagihan hutang pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan tahun 1999-2013 di Kota Ambon menggunkan data objek dan wajib pajak tahun 1999 dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kota Ambon No 4 Tahun 2013 pasal 25 & pasal 26 tentang Daluwarsa Penagihan, dengan realisasi penagihannya dari -/+ 23.000 wajib Pajak Kota Ambon sebesar Rp. 510.399.200 dari penagihan menggunakan SPPTD dan itu masih sangat jauh dari pokok ketetapan Pemerintah Kota Ambon yaitu Rp. 2.050.194.438, pelaksanaan penagihan juga tidak berjalan optimal karena terkendala oleh ketidak lengkapan data DISPENDA Kota Ambon (data penagihan secara paksa, penagihan seketika dan sekaligus, dan data penagihan menggunakan surat kurang bayar dan kurang bayar tambahan), faktor lainnya yang mempengaruhi tidak optimalnya penagihan yaitu minimnya kesedaran wajib pajak Kota Ambon untuk melunasi tanggung jawab mereka serta banyaknya wajib pajak Kota Ambon yang telah berpindah domisili.